Senin, 25 Juli 2011

TUGAS MENGENAI PEROKOK INDONESIA

sumber: 
http://bahayamerokok.net/bahaya-merokok.html 
http://big-sugeng.blogspot.com/2010/03/fatwa-muhammadiyah-tentang-hukum.html
http://www.voanews.com/indonesian/news/Jumlah-Perokok-Pemula-Melonjak-45-Persen.html
http://beritasore.com/2011/02/21/jumlah-penduduk-indonesia-berpotensi-terbesar-ketiga-sedunia/

A.     Data
1.       Data mengenai:
a)      jumlah penduduk Indonesia: jumlah penduduk Indonesia telah menyentuh angka 237,6 juta jiwa.
b)      Jumlah perokok indonesia: menurut Badan Kesehatan Dunia (WHO) sekitar 150 juta penduduknya adalah perokok.
c)       Jumlah remaja indonesia: 63 juta jiwa remaja berusia 10 sampai 24 tahun di Indonesia
d)      Jumlah remaja perokok di Indonesia: 45 juta jiwa anak-anak menjadi perokok pasif di rumah dan sebanyak 4.280 jiwa meninggal per tahun akibat rokok
e)     data statistik:
Statistik Perokok dari kalangan anak-anak dan remaja
·         Pria = 24.1% anak/remaja pria
·         Wanita = 4.0% anak/remaja wanita
·         Atau 13.5% anak/remaja Indonesia
Statistik Perokok dari kalangan dewasa
·         Pria = 63% pria dewasa
·         Wanita = 4.5% wanita dewasa
·         atau 34 % perokok dewasa

2.       Alasan-alasan remaja merokok: 

      Menjadi macho/hero
•      Dipengaruhi kawan
•      Ingin jadi dewasa
•      Seseorang dalam keluarga merokok
•      Berasa cool dan unik
•      Berasa tertekan atau stres
•      Trend glamour pada remaja masa kini
•      Merokok suka-suka
•      Hilangkan bosan
•      Tunjuk berani
•      Kurangkan makan
•      Dipengaruhi iklan
•      Orangtua tidak peduli
•      Mendapatkan nikmat rokok

3.     Bahaya dari merokok:
Ada banyak hal tentang bahaya merokok yang patut di ketahui. Tahukah Anda jika merokok bisa meningkatkan kecenderungan untuk terkena masuk angin dan flu? Menurut riset jika seseorang itu perokok aktif, akan beresiko lebih sering mengalami masuk angin, bronchitis dan flu. Secara tidak sadar Anda juga bisa menularkan penyakit ini pada orang lain. Inveksi virusnya bisa ditularkan melalui asap rokok yang Anda keluarkan.
Merokok juga dapat menyebabkan kanker, penyakit jantung, stroke dan meningkatkan kolesterol. Jantung akan terpengaruh secara langsung karena pembuluh darah membangun jaringan lemak lebih cepat disekitarnya. Sehingga arteri tidak akan cukup cepat untuk memompa darah yang bisa mendukung kebutuhan alami jantung. Akibatnya terjadi pembekuan darah, merusak pembuluh darah dan pada akhirnya menyebabkan penyumbatan yang bisa berakhir dengan stroke bahkan kematian.
Jika Anda perokok aktif, jangan anggap Anda saja yang beresiko terkena penyakit. Orang lain yang menghirup asap rokok Anda juga berpeluang besar mempunyai penyakit yang mematikan. Karena asap rokok mengandung karbon monoksida dan tar yang juga menjadi racun dalam tubuh mereka.
Ada bahaya merokok bagi kesehatan balita atau bayi Anda. Merokok selama kehamilan bisa mengakibatkan gangguan  dan kelainan pada janin. Para ahli menemukan bayi yang ibunya merokok selama kehamilan lahir dengan saluran udara yang lebih kecil. Ini membuat mereka lebih rentan terhadap masalah pernapasan setelah lahir. Masalah-masalah pernapasan dapat menempatkan bayi pada resiko terjadinya sindrom kematian bayi mendadak.
Bahaya merokok saat kehamilan memang dikaitkan dengan berbagai masalah kesehatan pada bayi. Ibu yang merokok beresiko memiliki bayi lahir mati, keguguran atau bayi prematur. Merokok saat hamil akan menurunkan jumlah oksigen yang tersedia bagi ibu dan bayi yang dikandung. Akibatnya denyut jantung bayi akan meningkat yang beresiko meningkatkan kelahiran prematur dan kematian.
4.       Fatwa-fatwa tentang hukum merokok:
Merokok hukumnya adalah haram karena:
  • merokok termasuk kategori perbuatan melakukan khaba is (segala yang buruk) yang dilarang dalam Q. 7: 157,
  • perbuatan merokok mengandung unsur menjatuhkan diri ke dalam kebinasaan dan bahkan merupakan perbuatan bunuh diri secara perlahan sehingga oleh karena itu bertentangan dengan larangan al-Quran dalam Q.2: 195 dan 4: 29,
  • perbuatan merokok membahayakan diri dan orang lain yang terkena paparan asap rokok sebab rokok adalah zat adiktif dan berbahaya sebagaimana telah disepakati oleh para ahli medis dan para akademisi dan oleh karena itu merokok bertentangan dengan prinsip syariah dalam hadis Nabi saw bahwa tidak ada perbuatan membahayakan diri sendiri dan membahayakan orang lain,
  • rokok diakui sebagai zat adiktif dan mengandung unsur racun yang membahayakan walaupun tidak seketika melainkan dalam beberapa waktu kemudian sehingga oleh karena itu perbuatan merokok termasuk kategori suatu yang melemahkan melakukan sehingga bertentangan dengan hadis hadis Nabi saw yang melarang setiap perkara yang memabukkan dan melemahkan
  • Oleh karena merokok jelas membahayakan kesehatan bagi perokok dan orang sekitar yang terkena paparan asap rokok, maka pembelajaan uang untuk rokok berarti melakukan perbuatan mubazir (pemborosan) yang dilarang dalan Q. 17: 26-2Merokok bertentangan dengan unsur-runsur tujuan syariah (maqo id asy-syar'iah) yaitu: (1) perlindungan agama (2) perlindungan jiwa/raga (3) perlindungan akal (4) perlindungan keluarga , da(5) perlindungan harta  
Mereka yang belum atau tidak merokok wajib menghindarkan diri dan keluarganya dari percobaan merokok sesuai dengan Q. 66: 6 yang menyatakan, “Wahai orang-orang beriman hindarkanlah dirimu dan keluargamu dari api neraka.”
Mereka yang telah terlanjur menjadi perokok wajib melakukan upaya dan berusaha sesuai dengan kemampuannya untuk berhenti dari kebiasaan merokok dengan mengingat Q. 29: 69, “Dan orang-orang yang bersungguh-sungguh di jalan Kami, benar-benar akan Kami tunjukkan kepada mereka jalan-jalan Kami, dan sesungguhnya Allah benar-benar beserta orang-orang yang berbuat baik,” dan Q. 2: 286, “Allah tidak akan membebani seseorang kecuali sesuai dengan kemampuannya; ia akan mendapat hasil apa yang ia usahakan dan memikul akibat perbuatan yang dia lakukan;” dan untuk itu pusat-pusat kesehatan di lingkungan Muhammadiyah harus mengupayakan adanya fasilitas untuk memberikan terapi guna membantu orang yang berupaya berhenti merokok.
Fatwa ini diterapkan dengan mengingat prinsip at-tadjirj (berangsur), at-taisr( kemudahan), dan adam al araj
(tidak mempersulit).

Berikut beberapa fakta lain dari CDC:

1. Sekitar 200 juta perempuan adalah perokok dan 800 juta lelaki adalah perokok. Secara umum, sembilan persen perempuan merokok dibandingkan dengan 40 persen pada lelaki.
2. Pada lima puluh persen dari 151 negara, jumlah remaja perempuan yang merokok setara dengan jumlah remaja laki-laki.
3. Remaja laki-laki dan perempuan mulai menggunakan tembakau dengan alasan yang berbeda. Remaja perempuan cenderung merokok akibat keyakinan salah bahwa merokok merupakan cara yang bagus untuk mengontrol berat badan. Selain itu, remaja perempuan juga merokok akibat kurangnya rasa percaya diri.
4. Penggunaan tembakau membunuh sekitar 1,5 juta perempuan per tahun. Dari jumlah ini, sekitar 75 persen hidup di negara-negara berpenghasilan rendah hingga sedang. Berdasarkan perkiraan, penggunaan tembakau bisa membunuh 2,5 juta perempuan dan 5,5 juta lelaki.
5. Perempuan merupakan salah satu terget terbesar dari iklan industri tembakau yang mengaitkan penggunaan tembakau dengan konsep kecantikan, harga diri dan kebebasan.
6. Perempuan merupakan konsumen utama rokok ‘light’. Strategi pemasaran menyesatkan perempuan untuk meyakini bahwa 'light' berarti lebih aman. Mereka yang menghisap rokok 'light' seringkali menghirup asap rokok mereka lebih dalam dan lebih sering untuk mendapatkan jumlah nikotin yang diinginkan.
7. Penggunaan tembakau membahayakan perempuan dengan cara yang berbeda dari lelaki. Merokok selama kehamilan meningkatkan risiko melahirkan prematur, melahirkan bayi dalam keadan meninggal dan kematian saat lahir serta mengurangi jumlah air susu ibu. Selain itu, merokok juga bisa meningkatkan risiko kanker payudara, kanker leher rahim, penyakit paru-paru dan jantung.
8. Asap dari perokok lain membunuh lebih banyak perempuan dibandingkan lelaki. Asap dari perokok lain membunuh 430.000 orang dewasa per tahun. Sekitar 64 persen di antaranya adalah perempuan.
9. Perempuan dan anak-anak seringkali kekurangan daya untuk melindungi rumah, tempat kerja dan area publik dari asap rokok orang lain.
10. Perempuan merupakan satu bagian penting dari target strategi kontrol tembakau. Lebih banyak perempuan yang buta huruf dibandingkan lelaki sehingga diperlukan upaya lebih besar untuk mencegah penggunaan tembakau di kalangan perempuan. (IK/OL-08)



diagram pie
 
 

referensi diagram: www.wwwcintaibumi.blogspot.com

Tidak ada komentar:

Posting Komentar